Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perhitungan THR didasarkan pada beberapa komponen, seperti upah pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung THR berdasarkan upah, termasuk ketentuan untuk karyawan proporsional, tidak tetap, dan pemotongan yang mungkin dilakukan.
Memahami cara menghitung THR sangat penting bagi karyawan dan perusahaan. Dengan demikian, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima THR sesuai haknya, sementara perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.
Komponen Penghitungan THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan. Perhitungan THR didasarkan pada beberapa komponen, yaitu:
Upah Pokok
Upah pokok adalah gaji dasar yang diterima karyawan setiap bulan. Upah pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan THR.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah tambahan penghasilan yang diterima karyawan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi. Tunjangan tetap juga termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Bonus
Bonus adalah penghasilan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Bonus yang bersifat tetap dan dibayarkan secara rutin juga termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Perhitungan THR Proporsional
Bagi karyawan yang belum bekerja selama setahun penuh, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Dalam menghitung Tunjangan Hari Raya (THR), upah menjadi dasar perhitungan. Bagi karyawan yang memiliki kode 3b pada K-Vision, mereka dapat merujuk pada Panduan menambahkan kode 3b k vision untuk mengetahui cara menambahkan kode tersebut. Setelah kode 3b ditambahkan, perhitungan THR dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumus perhitungan THR proporsional:
THR Proporsional = (Masa Kerja x Gaji Pokok) / 12
Contoh Perhitungan THR Proporsional
Seorang karyawan bekerja selama 6 bulan (180 hari). Gaji pokoknya sebesar Rp 5.000.000.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada upah sebulan penuh. Jika terdapat kendala dalam menghitungnya, disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut, seperti Cara isi kode measat 3b di k vision . Kembali ke topik perhitungan THR, penting untuk memastikan akurasi perhitungan agar hak karyawan dapat terpenuhi secara optimal.
Masa Kerja = 180 hari / 365 hari = 0,49 tahun
Untuk menghitung THR berdasarkan upah, terdapat rumus yang dapat digunakan. Misalnya, jika upah karyawan Rp3.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp3.000.000 x 1 bulan = Rp3.000.000. Setelah memahami cara menghitung THR, Anda juga dapat mempelajari cara memasukkan kode 3b di receiver k vision melalui tutorial ini . Kembali ke topik penghitungan THR, pastikan untuk memperhitungkan tunjangan yang diterima karyawan dalam penghitungan THR.
THR Proporsional = (0,49 tahun x Rp 5.000.000) / 12 = Rp 2.041.667
THR untuk Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap, seperti pekerja harian atau pekerja kontrak, juga berhak menerima THR. Perhitungan THR untuk karyawan tidak tetap berbeda dengan karyawan tetap, yaitu berdasarkan upah yang diterima selama bekerja.
Untuk menghitung THR berdasarkan upah, ikuti rumus berikut: THR = Upah x Masa Kerja / 12. Sementara itu, bagi pengguna K-Vision yang ingin memasukkan kode 3b, silakan kunjungi Cara memasukkan kode 3b di k vision untuk panduan lengkapnya. Kembali ke topik THR, setelah mengetahui jumlahnya, pastikan untuk menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan berinvestasi untuk masa depan.
Perhitungan THR untuk Karyawan Tidak Tetap yang Dibayar Harian
Untuk karyawan tidak tetap yang dibayar harian, perhitungan THR dilakukan dengan cara:
- Hitung rata-rata upah harian selama 12 bulan terakhir.
- Kalikan rata-rata upah harian dengan jumlah hari kerja selama setahun (365 hari).
- Bagikan hasil dengan 12 untuk mendapatkan besaran THR.
Contoh:
Seorang karyawan tidak tetap yang dibayar Rp50.000 per hari dan telah bekerja selama 200 hari dalam 12 bulan terakhir.
- Rata-rata upah harian = Rp50.000 / 200 = Rp250.000
- Jumlah hari kerja selama setahun = 365 hari
- Besaran THR = (Rp250.000 x 365) / 12 = Rp7.656.250
Ringkasan Terakhir
Perhitungan THR berdasarkan upah merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan dan perusahaan. Dengan mengetahui ketentuan dan cara menghitungnya, kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Pastikan untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak terkait jika diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
Detail FAQ
Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun?
THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama setahun.
Apakah karyawan tidak tetap berhak menerima THR?
Ya, karyawan tidak tetap berhak menerima THR jika memenuhi syarat tertentu, seperti bekerja minimal 3 bulan.
Apa saja komponen yang termasuk dalam perhitungan THR?
Upah pokok, tunjangan tetap, dan bonus.