Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, bagaimana cara menghitung THR jika karyawan tidak masuk kerja karena berbagai alasan? Artikel ini akan mengulas secara komprehensif cara menghitung THR bagi karyawan yang tidak masuk kerja, termasuk ketentuan pengurangan dan perhitungan THR proporsional.
Perhitungan THR berdasarkan masa kerja menjadi dasar utama dalam menentukan besaran THR yang diterima karyawan. Namun, jika karyawan tidak masuk kerja selama periode tertentu, terdapat ketentuan pengurangan THR yang perlu diperhatikan. Selain itu, bagi karyawan yang baru bekerja atau mengundurkan diri sebelum Hari Raya Idul Fitri, berlaku perhitungan THR proporsional.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja selama minimal 1 bulan sebelum hari raya. Perhitungan THR berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rumus sebagai berikut:
THR = Masa Kerja x Upah Sehari
Saat menghitung THR untuk karyawan yang tidak masuk kerja, perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah hari tidak masuk kerja. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat merujuk pada peraturan yang mengatur mengenai THR. Selain itu, bagi pengguna K Vision, jika mengalami kendala saat memasukkan kode 3b pada receiver, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan dalam panduan Cara memasukkan kode 3b di receiver k vision . Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengatasi kendala tersebut dengan mudah dan kembali menikmati siaran televisi kesayangan Anda.
Upah sehari dihitung dengan membagi gaji pokok karyawan dengan 30.
Contoh Perhitungan THR
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun (12 bulan): THR = 12 x Upah Sehari
- Karyawan dengan masa kerja 6 bulan: THR = 6 x Upah Sehari
- Karyawan dengan masa kerja 3 bulan: THR = 3 x Upah Sehari
Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja | THR |
---|---|
1 tahun (12 bulan) | 12 x Upah Sehari |
6 bulan | 6 x Upah Sehari |
3 bulan | 3 x Upah Sehari |
Pengurangan THR untuk Karyawan Tidak Masuk Kerja
Ketentuan pengurangan THR untuk karyawan yang tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker ini menyatakan bahwa THR dapat dikurangi untuk karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Alasan Pengurangan THR
Alasan yang dapat menyebabkan pengurangan THR antara lain:
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum tanggal pembayaran THR
- Tidak memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan
Contoh Kasus Pengurangan THR
Contoh kasus pengurangan THR untuk karyawan yang absen karena sakit atau cuti:Jika seorang karyawan absen karena sakit selama 10 hari kerja dalam bulan puasa, maka THR yang diterima akan dikurangi sebesar 10/30 x THR penuh. Artinya, karyawan tersebut hanya akan menerima 70% dari THR penuh.Namun,
jika karyawan tersebut absen karena cuti dengan alasan pribadi, maka THR tidak akan dikurangi karena cuti tersebut dianggap sebagai alasan yang sah.
Cara Menghitung THR Proporsional
THR proporsional diberikan kepada karyawan yang baru bekerja atau mengundurkan diri sebelum periode kerja satu tahun penuh.
Dalam menghitung THR untuk karyawan yang tidak masuk kerja, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah terkait dengan kode 3b pada receiver k vision. Untuk mengetahui cara memasukkan kode 3b tersebut, Anda dapat mengakses panduan lengkapnya di situs ini . Kembali ke topik penghitungan THR, pastikan Anda menghitungnya dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan.
Rumus Perhitungan THR Proporsional
THR Proporsional = Masa Kerja (hari) x THR Sebulan : 12 Bulan
Dalam perhitungan THR, karyawan yang tidak masuk kerja karena cuti atau sakit berhak menerima upah penuh. Namun, jika ketidakhadiran disebabkan oleh alasan lain, seperti izin tanpa gaji atau pemutusan hubungan kerja, maka perhitungan THR akan berbeda. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara menghitung THR dalam berbagai situasi, Anda dapat merujuk ke sumber daya yang tersedia secara online.
Selain itu, jika Anda memerlukan panduan tentang cara memasukkan measat 3b di K Vision Bromo, silakan kunjungi tautan ini untuk petunjuk langkah demi langkah. Setelah menyelesaikan proses tersebut, Anda dapat melanjutkan perhitungan THR dengan mempertimbangkan faktor ketidakhadiran yang sesuai.
Keterangan:
- Masa Kerja (hari): Jumlah hari kerja sejak mulai bekerja atau sejak tanggal pengunduran diri.
- THR Sebulan: THR yang diterima karyawan untuk satu bulan kerja.
- 12 Bulan: Jumlah bulan dalam satu tahun.
Pajak THR dan Cara Menghitungnya
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut cara menghitung pajak THR dan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku.
Kewajiban Perpajakan THR
THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) Anda, yaitu penghasilan setelah dikurangi PTKP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk THR, PTKP yang berlaku adalah:
- Rp 54.000.000 per tahun untuk pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- Rp 63.000.000 per tahun untuk pegawai yang sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- Rp 69.000.000 per tahun untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan.
- Rp 75.000.000 per tahun untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki 2 tanggungan.
- Rp 81.000.000 per tahun untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan atau lebih.
Cara Menghitung Pajak THR
Untuk menghitung pajak THR, gunakan rumus berikut:
Pajak THR = (PKP
PTKP) x Tarif PPh
Dimana:
- PKP = Penghasilan Kena Pajak (THR – PTKP)
- PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif PPh = Tarif Pajak Penghasilan sesuai PKP
Tarif PPh untuk THR adalah sebagai berikut:
PKP | Tarif PPh |
---|---|
Rp 0
|
5% |
Rp 50.000.001
Ketika menghitung THR bagi karyawan yang tidak masuk kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, tentukan lama masa kerja karyawan tersebut. Kemudian, hitung upah harian dengan membagi gaji pokok dengan jumlah hari kerja dalam sebulan. Selanjutnya, kalikan upah harian dengan jumlah hari tidak masuk kerja untuk mendapatkan nilai THR. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memasukkan kode measat 3b k vision, silakan kunjungi Langkah memasukkan kode measat 3b k vision . Setelah memasukkan kode tersebut, kembali lagi ke perhitungan THR. Terakhir, tambahkan nilai THR dengan gaji pokok untuk mendapatkan total penghasilan yang akan diterima karyawan.
|
15% |
Rp 250.000.001
|
25% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Contoh:
Seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan menerima THR sebesar Rp 10.000. 000. Maka perhitungan pajak THR-nya adalah:
- PKP = Rp 10.000.000 – Rp 54.000.000 = -Rp 44.000.000
- Pajak THR = (Rp 44.000.000) x 5% = Rp 0
Karena PKP negatif, maka pajak THR yang harus dibayar adalah Rp 0.
Penutupan Akhir
Dengan memahami cara menghitung THR untuk karyawan yang tidak masuk kerja, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Karyawan juga dapat mengetahui hak-hak mereka terkait THR dan mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Artikel ini memberikan panduan lengkap dan komprehensif tentang cara menghitung THR bagi karyawan yang tidak masuk kerja, sehingga dapat menjadi referensi bagi perusahaan dan karyawan.
Informasi FAQ
Apakah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit berhak menerima THR?
Ya, karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit berhak menerima THR dengan pengurangan sesuai ketentuan.
Bagaimana cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang baru bekerja?
THR proporsional dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran THR yang seharusnya diterima.
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR?
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR dapat berupa denda atau pidana penjara.