Home / Lowongan Kerja / Pajak Penghasilan: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Harus Diketahui
Pajak Penghasilan: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Harus Diketahui
Rayyan
Apr 08, 2024
Sebagai warga negara yang taat pajak, memahami pajak penghasilan (PPh) atas gaji pokok dan tunjangan merupakan hal yang krusial. Pembayaran pajak yang tepat tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga berkontribusi pada pembangunan bangsa. Artikel ini akan memandu Anda melalui seluk-beluk PPh atas gaji pokok dan tunjangan, memberikan wawasan yang jelas dan komprehensif.
PPh merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada individu atau badan atas penghasilan yang mereka peroleh. Dalam konteks ini, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh karyawan merupakan objek pajak yang dikenakan PPh.
Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji pokok merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk gaji pokok. PPh atas gaji pokok merupakan salah satu jenis PPh yang dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Dasar pengenaan pajak untuk PPh atas gaji pokok adalah penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk gaji pokok, termasuk tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang dibayar secara teratur.
Tarif PPh
Tarif PPh atas gaji pokok mengikuti tarif progresif, yaitu:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 50.000.000: 5%
PKP lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
PKP lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
PKP lebih dari Rp 500.000.000: 30%
Pajak Penghasilan atas Tunjangan
Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan pada gaji pokok, tetapi juga pada tunjangan yang diterima oleh karyawan. Tunjangan yang dikenakan PPh adalah tunjangan yang bersifat tetap, teratur, dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Jenis-jenis Tunjangan yang Dikenakan PPh
Tunjangan keluarga
Tunjangan makan
Tunjangan transportasi
Tunjangan perumahan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kemahalan
Tunjangan kesehatan
Perhitungan PPh atas Tunjangan
Perhitungan PPh atas tunjangan menggunakan tarif progresif, yaitu semakin besar jumlah tunjangan yang diterima, semakin tinggi tarif PPh yang dikenakan. Tarif PPh atas tunjangan adalah sebagai berikut:
0% untuk tunjangan yang tidak melebihi Rp500.000
5% untuk tunjangan yang melebihi Rp500.000 hingga Rp1.000.000
15% untuk tunjangan yang melebihi Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000
25% untuk tunjangan yang melebihi Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000
30% untuk tunjangan yang melebihi Rp3.000.000
Tabel Jenis Tunjangan dan Cara Pengenaan PPh
Jenis Tunjangan
Cara Pengenaan PPh
Tunjangan keluarga
Dikurangi terlebih dahulu dari penghasilan bruto
Tunjangan makan
Dikenakan PPh sebesar 50%
Tunjangan transportasi
Dikenakan PPh sebesar 50%
Tunjangan perumahan
Dikenakan PPh sebesar 10%
Tunjangan jabatan
Dikenakan PPh sesuai dengan tarif progresif
Tunjangan kemahalan
Dikenakan PPh sesuai dengan tarif progresif
Tunjangan kesehatan
Dikurangi terlebih dahulu dari penghasilan bruto
Mekanisme Pemungutan PPh Gaji
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Mekanisme pemungutan ini diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku, dan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
Dalam pemungutan PPh gaji, pemberi kerja memiliki peran sebagai pemungut pajak yang diwajibkan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasilan karyawannya. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prosedur Pemotongan dan Penyetoran
Pemotongan PPh gaji dilakukan setiap kali pemberi kerja membayar gaji kepada karyawan. Besaran PPh yang dipotong dihitung berdasarkan penghasilan bruto karyawan dan tarif PPh yang berlaku. Tarif PPh gaji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dapat berubah setiap tahun.
Setelah PPh dipotong, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh tersebut ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk. Penyetoran PPh harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Gaji
Misalnya, seorang karyawan menerima gaji bruto sebesar Rp10.000. 000. Tarif PPh gaji yang berlaku untuk penghasilan tersebut adalah 5%. Maka, besar PPh yang dipotong adalah:
Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran PPh Gaji
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPh gaji yang telah dipotong dari penghasilan karyawannya.
Adapun kewajiban tersebut meliputi:
Pelaporan PPh Gaji
Melaporkan PPh gaji melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Format SPT Masa PPh Pasal 21 dapat diunduh dari situs resmi DJP.
Pembayaran PPh Gaji
Membayar PPh gaji yang telah dipotong ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP.
Tenggat waktu pembayaran PPh gaji adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji pokok dan tunjangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum.
Jenis-Jenis Pelanggaran Pembayaran PPh Gaji
Tidak melaporkan atau terlambat melaporkan penghasilan yang diterima.
Tidak menghitung atau memotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak menyetorkan PPh yang telah dipotong.
Melakukan pengurangan yang tidak seharusnya dari penghasilan bruto.
Tidak membuat atau tidak menyampaikan bukti potong PPh.
Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran PPh Gaji
Sanksi Administratif: Denda sebesar 100% dari jumlah PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pelanggaran Pembayaran PPh Gaji
Untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran pembayaran PPh gaji, dapat dilakukan upaya-upaya berikut:
Sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan.
Penguatan sistem pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Kerja sama antara otoritas pajak dengan pemberi kerja dalam pemotongan dan penyetoran PPh.
Pemberian insentif kepada wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Ringkasan Akhir
Dengan memahami PPh atas gaji pokok dan tunjangan, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara tepat waktu dan akurat. Membayar pajak tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum tetapi juga mencerminkan kontribusi Anda terhadap kesejahteraan masyarakat. Artikel ini telah memberikan pemahaman yang mendalam tentang topik ini, memungkinkan Anda menavigasi lanskap perpajakan dengan percaya diri.